- Tupoksi skpd
(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dinasmempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan teknis dibidangpemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan olehBupatiberdasarkanPeraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. menetapkan kebijakan teknis dibidangpemberdayaan masyarakat dan desa;
c. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan;
d. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
e. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasandan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidangpemberdayaan ekonomi dan pembangunan desa;
f. mengoordinasikan dan fasilitasi pengentasan kemiskinan;
g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
h. mengoordinasikan dan membina unit pelaksana teknis;
i. mengendalikan pengelolaan kegiatan ketatausahaan;
j. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupatisesuai bidang tugas.